Tampilkan postingan dengan label Ilmu sosial dasar. Tampilkan semua postingan
Selasa, 14 Januari 2014
Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
- Pengertian
Pengertian Masyarakat Pedesaan
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya.
Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
- Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
- Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
- Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community.
Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
- Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
- Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
- Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
- Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
- Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
- Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
- Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
- Perbedaan Masyarakat Desa dan Kota
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:
Masyarakat Desa
|
Masyarakat Kota
|
|
|
- Hubungan antara Desa dan kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang
terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara
keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara
mereka saling membutuhkan.
Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan
warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.
Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan
tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan.
Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak.
Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam
mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai
menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk
melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang
kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota
makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan. Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
Urbanisasi
dan Urbanisme Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang
saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah
baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke
kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya
masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
- Aspek Positif dan Negatif
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
Tag :// Ilmu sosial dasar,
Tag :// Tugas SoftSkill
Minggu, 29 Desember 2013
NEGARA DAN HUKUM
- NEGARA
PENGERTIAN
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
ada pula pengertian negara menurut para ahli :
Prof. Soenarko : Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
O. Notohamidjojo :Negara adalah organisasi
masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
Prof. R. Djoko Soetono, SH : Negara
adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
G. Pringgodigdo, SH : Negara adalah
organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan
tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan
rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Harold J. Laski : Negara adalah
persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu
cara hidup tertentu.
Dr. WLG. Lemaire : Negara adalah sebagai
suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
Max Weber : Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu masyarakat.
Roger H. Soltou : Negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan –
persoalan bersama atas nama masyarakat.
G. Jellinek : Negara adalah
organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
Krenenburg : Negara adalah organisai
kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Plato : Negara adalah
persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi
kebutuhan yang beraneka ragam.
Aristoteles : Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk
mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
UNSUR – UNSUR NEGARA
A Unsur konstitutif
Wilayah Negara : batas wilayah di mana kekuasaan
Negara itu berlaku. wilayah suatu Negara meliputi :
a. Dataran yakni meliputi suatu wilayah
darat dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain.
b. Lautan yakni suatu wilayah laut dengan
batas-batas yang telah di tentukan menurut
c. hukum internasional.
d. Udara yakni meliputi wilayah di atas
daratan dan lautan Negara ynag bersangkutan
Rakyat : semua orang yang menjadi penghuni
suatu Negara .
rakyat
dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a. Penduduk : orang-orang yang didomisili
secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk di bedakan menjadi dua yaitu
:
o Warga Negara : orang-orang yang secara
sah menurut hukum menjadi anggota suatu Negara.
o Bukan warga Negara : mereka yang
secara hukum tidak di akui
b. Bukan Penduduk : mereka berada dalam
suatu Negara tidak sescara menetap di suatu wilayah Negara.
Pemerintahan yang berdaulat :
pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan social,ekonomi,politik
suatu Negara sesuai dengan system yang telah di tetapkan.
B Unsur deklaratif atau unsur
tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara
berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan
pengakuan de jure (secara hukum).
SIFAT NEGARA
1.
Sifat
memaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak
ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik
2.
Sifat
monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok.
3.
Sifat
totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
a. Teori Ketuhanan
Menurut teori ini, negara ada karena kehendak
Tuhan. Teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi
karena kehendak Tuhan. Tokoh : Agustinus, Haller, Thomas Aquinas, Julius Stahl,
Kranenburg .
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Negara terjadi karena adanya perjanjian
masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama
untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin
kelangsungan hidup bersama.Tokoh : Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau,
Montesquieu.
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan
kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
L. Duguit : Seseorang karena kelebihannya
atau keistimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat
memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
Karl Marx : Negara dibentuk untuk mengabdi
dan melindungi kepentingan kelas yg berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
d. Teori Kedaulatan
1.
Kedaulatan Negara
kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan
pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang
menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat. Tokoh : Vonthering, Paul
Laband, G. Jelinek
2.
Kedaulatan Hukum
Hukum memegang peranan dalam negara, hukum
lebih tinggi dari negara yang berdaulat.
e. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam
yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini
adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino
Berdasarkan
kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
·
Pendudukan
yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
·
Pelepasan,
yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia
melepaskan diri
·
Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
·
Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
TUJUAN NEGARA
- Melaksanakan ketertiban dunia
- Menyelenggarakan Pertahanan
- Menegakkan keadilan
- Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang
tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
BENTUK BENTUK NEGARA
Terdapat banyak pendapat
mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori
modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan
(unitaris) dan negara serikat (federasi).
- Negara Kesatuan
Negara kesatuan
merupakan negara yang bersusun tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan
pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada
negara – negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara. Pemerintah
menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi
dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusunan tunggal
sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala
pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.
- Negara Serikat
Negara serikat atau
sering juga disebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak,
yaitu terdiri dari beberapa negara yang disebut negara bagian. Tiap-tiap negara
bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka. Mereka bergabung
membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan
federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu
pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federal. Perlu untuk
dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah
independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan
koordinatif.
Pada negara serikat
terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang
disebut dengan istilah limitatif (sebuah demi sebuah). Kekuasaan asli dalam
negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian
memilikihubungan langsung dengan rakyatnya.beberapa kekuasaan yang diserahkan
negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang berkaitan dengan
persoalan hubungan luar negeri, pertahan negara, keuangan, serta urusan pos.
kekuasaan tersebut dinamakan kekuasaan yang didelegasikan (delegated powers).
- HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang
diberikan oleh para sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa
hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM
Ciri Hukum adalah :
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat
dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang
mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa
yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa
hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat
memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk
menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak
mau mematuhinya.
SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal
dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai
sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
- Undang – Undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
- Traktat (Treaty)
- Pendapat Sarjana hukum.
PEMBAGIAN HUKUM
Hukum di bagi menjadi 3 bagain yakni di bagi
berdasarkan Tempat berlakunya, menurut isiya dan menurut waktu berlakunya.
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
- Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
- Pembagian Hukum Menurut Isinya :
- Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
- Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
- Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
- Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Tag :// Ilmu sosial dasar,
Tag :// Tugas SoftSkill
Rabu, 13 November 2013
Individu,
keluarga, dan masyarakat
Kata ”Individu” berasal dari kata latin, ”Individuum” artinya ”Yang Tidak Terbagi”. Maksud dari ”yang tidak terbagi” di sini adalah bukan manusia sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan. Jadi,Individu adalah Seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan dalam lingkungan sosial saja, melainkan memiliki kepribadian dan pola tingkah laku yang khas. Berkaitan antara individu dengan individu lainnya, suatu individu dapat dikatakan sebagai manusia apabila pola tingkah lakunya hampir identik atau sama dengan pola tingkah laku kelompok sosialnya sehingga muncullah sebuah proses individualitas atau aktualisasi diri. Proses individualitas ini merupakan sebuah proses yang dapat meningkatkan ciri-ciri individualitas seseorang sampai pada dirinya sendiri. Oleh karena itu, individu merupakan pribadi yang khas menurut corak kepribadiannya atau pola tingkah lakunya. Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri.
Individu adalah sebutan yang menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas, bukan berarti manusia tidak terbagi melaikan suatu kesatuan yang terbatas menjadi seorang manusia. Individu merupakan tiap manusia memiliki kesatuan serta keterbatasan yang berbeda satu dengan yang lainnya, batasan inilah yang membedakan setiap individu.Manusia juga mempunyai kepribadian serta pola dan tingkah laku spesifik dari dalam diriya, ada 3 kemungkinan menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualis atau takluk terhadap kolektif.kepribdian manusia adalah organisasi dinamis daripada sistem-sistem psyco-physik dalam individu yang turut menentukan cara-caranya yang unik (khas) dalam menyesuaikan dirinya dengan lingkungan.Untuk menjadi individu yang ”mandiri” harus melalui proses. Proses yang dilaluinya adalah proses pemantapan dalam pergaulan di lingkungan keluarga pada tahap pertama. Karakter yang khas itu terbentuk dalam lingkungan keluarga secara bertahap dan akan mengendap melalui sentuhan-sentuhan interaksi : etika, estetika, dan moral agama
· Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudia berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan. Menurut Koentjaraningrat, masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi suatu sistem adat istiadat tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Sedangkan menurut Harold J. Laski, masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai ter- kabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara।Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
Makna masyarakat
Makna masyarakat seperti halnyadengan definisi sosiologi yang banyak jumlahnya kita dapati pula definisi definisi tentang masyarakat yang tidak sedikit. Definisi adalah sekedar alat singkat untuk membatasi batasan batasanmengenai persoalan atau pengertian ditinjau dari analisa.
Tag :// Ilmu sosial dasar,
Tag :// Tugas SoftSkill
Penduduk Masyarakat dan Kebudayaan
Penduduk, masyarakat, dan kebudayaan
Penduduk,
masyarakat dan kebudayaan merupakan komponen-komponen yang penting dalam suatu
kehidupan sosial. Dari individu-individu yang berkumpul di suatu tempat maka
lahirlah penduduk, kemudian dari penduduk tersebut lahirlah masyarakat dimana
penduduk yang mendiami suatu daerah dan memiliki suatu ciri khas yaitu
kebudayaan.
Secara
umum ada tiga faktor utama demografi yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk, di
antaranya sebagai berikut:
Kelahiran
adalah istilah dalam demografi yang mengindikasikan jumlah anak yang dilahirkan
hidup, atau dalam pengertian lain fasilitas adalah hasil produksi yang nyata
dari fekunditas seorang wanita. Berikun ini penjelasan mengenai pengukuran
fertilitas:
·
Tingkat
fertilitas kasar (crude birth rate) adalah banyaknya kelahiran hidup pada satu
tahun tertentu tiap 1000 penduduk.
·
Tingkat
fertilitas umum (general fertility rate) adalah jumlah kelahiran hidup per-1000
wanita usia reproduksi (usia 14-49 atau 14-44 tahun) pada tahun tertentu.
·
Tingkat
fertilitas menurut umur (age specific fertility rate) adalah perhitungan
tingkat fertilitas perempuan pada tiap kelompok umur dan tahun tertentu.
·
Tingkat
ferlititas menurut ukuran urutan penduduk (birth order specific fertility
rates) adalah perhitungan fertilitas menurut urutan kelahiran bayi oleh wanita
pada umur dan tahun tertentu.
- Tingkat fertilitas total adalah jumlah kelahiran hidup laki-laki dan perempuan jumlah tiap 1000 penduduk yang hidup hingga akhir masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya dan tingkat fertilitas menurut umur tidak berubah pada priode waktu tertentu.
- Gross reproduction rates adalah jumlah kelahiran bayi perempuan oleh 1000 perempuan sepanjang masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa produksinya
Kematian adalah ukuran jumlah kematian umumnya karena akibat yang spesifik pada suatu populasi. Mortalitas khusus mengekspresikan pada jumlah satuan kematian per- 1000 individu per-tahun, hingga rata-rata mortalitas sebesar 9,5 berarti pada populasi 100.000 terdapat 950 kematian per-tahun.
3. Perpindahan (migrasi)
Migrasi
adalah peristiwa berpindahnya suatu organisme dari suatu tempat ke tempat
lainnya. Dalam banyak kasus organisme bermigrasi untuk mencari sumber cadangan
makanan yang baru untuk menghindari kelangkaan yang mungkin terjadi karena
datangnya musim dingin atau kerana over populasi.
Macam-Macam Migrasi
1. Migrasi Internasional dibagi
menjadi tiga , yaitu :
Imigrasi
= Masuknya penduduk ke suatu negara
Emigrasi
= Keluarnya penduduk ke negara lain
Remigrasi = Kembalinya penduduk ke negara
2. Migrasi Nasional dibagi menjadi
empat , yaitu :
Urbanisasi = Dari Desa ke Kota
Transmigrasi
= Dari Pulau ke Pulau
Ruralisasi
= Dari Kota ke Desa
Evakuasi
= Dari tempat yang tidak aman ke
tempat yang aman
Perkembangan Kebudayaan Indonesia Dari Zaman
Batu Sampai Modern
Perkembangan
Kebudayaan di Indonesia
Perkembangan kebudayaan salah satunya bisa
dilihat dari perubahan dalam corak kehidupan dan teknologi serta alat yang
dihasilkan. Berikut ini merupakan uraian singkat mengenai perkembangan
kebudayaan masa prasejarah.Zaman Batu
Zaman Batu adalah masa zaman prasejarah yang luas, ketika manusia menciptakan alat dari batu (karena tak memiliki teknologi yang lebih baik). Kayu, tulang, dan bahan lain juga digunakan, tetapi batu (terutama flint) dibentuk untuk dimanfaatkan sebagai alat memotong dan senjata. Istilah ini berasal sistem tiga zaman. Zaman Batu sekarang dipilah lagi menjadi masa Paleolitikum, Mesolitikum,Megalitikum dan Neolitikum, yang masing-masing dipilah-pilah lagi lebih jauh.
- Palaeolithikum, disebut juga zaman batu tua atau masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat sederhana. Alat-alat dibuat dari batu yang dikerjakan secara kasar, tak diasah atau dihaluskan. Manusianya belum bertempat tinggal tetap, masih mengembara. Alat yang dihasilkan antara lain kapak perimbas, alat serpih (flakes) dan alat tulang. (Pesponegoro dan Notosusanto, 2010).
- Mesolithikum, atau zaman batu tengah. Disebut juga masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat lanjut. Alat-alat jaman ini masih menyerupai alat-alat palaeolithikum. Orang ini sudah mulai bertempat tinggal tetap. Hasil kebudayaan masa ini yang khas adalah alat tulang dan kerang, sampah kerang (kjokkenmodinger) dan abris sous roche dan kapak Sumatra. (Pesponegoro dan Notosusanto, 2010).
- Megalithikum, hasil kebudayaan Megalithikum, antara lain: 1. Menhir: tugu batu yang dibangun untuk pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang. 2. Dolmen: meja batu tempat meletakkan sesaji untuk upacara pemujaan roh nenek moyang 3. Sarchopagus/keranda atau peti mati (berbentuk lesung bertutup) 4. Punden berundak: tempat pemujaan bertingkat 5. Kubur batu: peti mati yang terbuat dari batu besar yang dapat dibuka-tutup 6. Arca/patung batu: simbol untuk mengungkapkan kepercayaan mereka.
- Neolithikum, ata zaman batu muda dikenal juga sebagai masa bercocok tanam. Alat-alat batu sudah diasah dan diupam, sehingga halus dan banyak pula yang indah sekali. Kecuali tembikar sudah pula dikenal tenunan. Orang sudah bertempat tinggal tetap dan bercocok tanam. Pada masa ini menghasilkan alat seperti beliung persegi, kapak lonjong, alat-alat obsidian, mata panah, gerabah, alat pemukul kulit kayu (Pesponegoro dan Notosusanto, 2010)
Masa ini berkembang kebudayaan baru yang religius yaitu Megalithikum. Tidak semua peninggalan masa ini terdiri dari batu besar, walaupun memang mayoritas berbentuk batu besar seperti menhir, dolmen, waruga, sarkofagus. Pada umumnya tujuan dari pembuatan alat ini untuk pemujaan. Peninggalan megalithikum ini tidak hanya terdapat di Indonesia, tetapi juga di beberapa tempat di dunia seperti situs Macu Pichu di Peru. Berikut ini merupakan situs yang terdapat di Gunung Pajang, Jawa Barat dan Macu Pichu di Peru.
Zaman Modern
Zaman modern biasanya merujuk pada tahun-tahun setelah 1500. Tahun tersebut ditandai dengan runtuhnya Kekaisaran Romawi Timur, penemuan Amerika oleh Christopher Columbus, dimulainya Zeitgeist dan reformasi gereja oleh Martin Luther.
Masa modern ditandai dengan perkembangan pesat di bidang ilmu pengetahuan, politik, dan teknologi. Dari akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, seni modern, politik, iptek, dan budaya tak hanya mendominasi Eropa Barat dan Amerika Utara, namun juga hampir setiap jengkal daerah di dunia. Termasuk berbagai macam pemikiran yang pro maupun yang kontra terhadap dunia Barat. Peperangan brutal dan masalah lain dari masa ini, banyak diakibatkan dari pertumbuhan yang cepat, dan hubungan antara hilangnya kekuatan norma agama dan etika tradisional. Hal ini menimbulkan banyak reaksi terhadap perkembangan modern. Optimisme dan kepercayaan dalam proses yang berjalan di tempat telah dikritik oleh pascamodernisme sementara dominasi Eropa Barat dan Amerika Utara atas benua lain telah dikritik oleh teori pascakolonial.
Sekarang merupakan zaman modern di mana berbagai peradaban manusia terjadi. Bermunculan hasil karya cipta manusia dalam menjalani kehidupan di mana mempermudah aktivitas kehdupan manusia. Tidak jarang manusia meninggalkan kebiasaan lamanya guna beralih menggunakan teknologi yang baru. Masyarakat menganggap bahwa dengan teknologi akan membawa dirinya pada kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Teknologi dalam bidang komunikasi, transportasi, pangan, dan lainnya telah mengantarkan perubahan pola perilaku masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, masih ada saja daerah tertentu yang tidak mau meninggalkan alat tradisional yang telah melekat lama di daerah mereka.
Efek dari perkembanan zaman yang begitu pesat mengakibatkan manusia harus mampu beradaptasi dengan lingkungan ynag menuntut masyarakat tidak seperti air yang mengalir begitu saja mengikuti keadaan lingkungan. Masyarakat seharusnya mampu mengendalikan dirinya agar tetap konsisten terhadap kondisi dirinya. Lingkungan pada zaman modern ini terlihat begitu cepatnya pertukaran informasi ke berbagai tempat. Masyarakat seharusnya mampu menganalisa informasi tersebut karena informasi ini tidak berasal dari lingkup dalam negeri tetapi juga di seluruh pelosok dunia. Tidak jarang berbagai budaya asing yang bertolak belakang dengan budaya kita masuk begitu saja dengan mudah
Zaman modern memuntut manusia menjadi makhluk materialisme karena mereka akan dihadapkan dengan kebutuhan dunia yang menjanjikan kebahagiaan dalam hidup mereka. Tidak jarang karir masyarakat saat ini tidak berorientasi pada pemecahan masalah dalam masyarakat sesuai bidang mereka tetapi oreintasi materi belaka. Hal ini akan menjadikan kalangan orangtua cenderung melepas kewajiban untuk mendidik buah hatinya dengan menggantikan dengan bentuk kepedulian berupa harta. Anak sekarang hanya memperoleh pemenuhan kebutuhan mereka tanpa adanya bimbingan dan kontrol dari orangtua sehingga anak bebas membelanjakan harta pemberian dari orangtua. Tidak jarang penyimpangan perilaku anak begitu jelas di mata saat ini. Semua terjadi di semua kalangan dan daerah mana pun.
Tag :// Ilmu sosial dasar,
Tag :// Tugas SoftSkill
Senin, 23 September 2013
Ilmu social dasar ( ISD )
Pengertian ISD
Ilmu social dasar ( ISD ) adalah
ilmu pengetahuan yang menelaah masalah – masalah social yang timbul dan
berkembang, khususnya yang diwujudkan oleh warga Indonesia dengan menggunakan
pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang
pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social (seperti Geografi Sosial,
Sosiologi, Antropologi Sosial, Ilmu Politik, Ekonomi, Psikologi Sosial dan
Sejarah) dan sesuai dengan ilmu-ilmu dasar kesosialan sebagai manusia.
Tujuan ISD
Sebagai salah satu dari mata kuliah
dasar umum. Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
- Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan maslah-masalah sosial yang ada di dalam masyarakat.
- Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
- Menyadari setiap masalh sosial yang timbul dala masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya mendekatinya mempelajarinya secara kritis dan interdisipliner.
- Memahami jalan pikiran para ahli dalam bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
Kelompok - kelompok ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan dikelompokan dalam
beberapa kelompok. Secara umum ilmu pengetahuan dikelompokan menjadi tiga yaitu
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan ilmu pengetahuan budaya
atau lebih umum disebut ilmu pengetahuan humaniora. Pengelompokan ilmu pengetahuan
ini yang mendasari pengembangan Ilmu Alamiah Dasar (Natural Sciences), Ilmu
Sosial Dasar (Sosial Sciences), dan Ilmu Budaya Dasar (Humanities).
Perbedaan dan Persamaan ISD dengan IPS
Perbedaan :
- Ilmu sosial dasar dibrikan di perguruan tinggi, sedangkan IPS diberikan di SD hingga SMA
- ISD merupakan satu mata kuliah tunggal, sedangkan IPS terdiri sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan).
- ISD diarahkan untuk pembentukan sikap, sedangkan IPS diarahkan untuk pembentukan keterampilan.
Persamaan :
- Dua-duanya merupakan bahan studi untuk pendidikan
- Dua-duanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri
- Duaduanya punya materi yang berasal dari masalah dan kenyataan sosial
Penggolongan ISD (Ilmu Sosial Dasar)
Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan 3
golongan :
- kenyataan-kenyataan social yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah social tertentu.
- konsep-konsep social atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan social dibatasi pada konsep dasar atau elemnter saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah social yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial
- masalah-masalh yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan social yang antara yang satu dengan yang lainnya berbeda.
Tag :// Ilmu sosial dasar,
Tag :// Tugas SoftSkill




