Tampilkan postingan dengan label Ilmu sosial dasar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Januari 2014

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

  • Pengertian
Pengertian Masyarakat Pedesaan
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya.
Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
  1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
  3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
Pengertian Masyarakat Perkotaan 
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community
Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :


  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
  6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
  • Perbedaan Masyarakat Desa dan Kota

Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:

Masyarakat Desa
Masyarakat Kota

  1. Perilaku homogen
  2. Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
  3. Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status .
  4. Isolasi sosial, sehingga statik
  5. Kesatuan dan keutuhan kultural
  6. Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
  7. Kolektivisme


  1. Perilaku heterogen
  2. Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
  3. Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
  4. Mobilitassosial,sehingga dinamik
  5. Kebauran dan diversifikasi kultural
  6. Birokrasi fungsional dan nilai-nilaisekular
  7. Individualisme



  • Hubungan antara Desa dan kota

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan.
Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan. Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
Urbanisasi dan Urbanisme Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota  yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
  • Aspek Positif dan Negatif

a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).

Minggu, 29 Desember 2013

NEGARA DAN HUKUM

  •        NEGARA


PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliter,ekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

ada pula pengertian negara menurut para ahli :

      Prof. Soenarko : Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).

      O. Notohamidjojo :Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

      Prof. R. Djoko Soetono, SH : Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.

      G. Pringgodigdo, SH : Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

      Harold J. Laski : Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.

      Dr. WLG. Lemaire : Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.

      Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.

      Roger H. Soltou : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.

      G. Jellinek : Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.

      Krenenburg : Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.

      Plato : Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.

      Aristoteles : Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.

  
UNSUR – UNSUR NEGARA 

A  Unsur konstitutif
Wilayah Negara : batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku. wilayah suatu Negara meliputi :

a.    Dataran yakni meliputi suatu wilayah darat dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain.
b.    Lautan yakni suatu wilayah laut dengan batas-batas yang telah di tentukan menurut
c.    hukum internasional.
d.    Udara yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan Negara ynag bersangkutan

Rakyat : semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara .
rakyat dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a.    Penduduk : orang-orang yang didomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk di bedakan menjadi dua yaitu :
o   Warga Negara : orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu Negara.
o   Bukan warga Negara : mereka yang secara hukum tidak di akui

b.    Bukan Penduduk : mereka berada dalam suatu Negara tidak sescara menetap di suatu wilayah Negara.

Pemerintahan yang berdaulat :
    pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan social,ekonomi,politik suatu Negara sesuai dengan system yang telah di tetapkan.

B  Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).


SIFAT NEGARA
1.    Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik

2.    Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.

3.    Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.


TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
   a. Teori Ketuhanan
Menurut teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Tokoh : Agustinus, Haller, Thomas Aquinas, Julius Stahl, Kranenburg .

   b. Teori Perjanjian Masyarakat
Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.Tokoh : Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Montesquieu.

   c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
L. Duguit : Seseorang karena kelebihannya atau keistimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
Karl Marx : Negara dibentuk untuk mengabdi dan melindungi kepentingan kelas yg berkuasa, yaitu kaum kapitalis.

   d. Teori Kedaulatan
1. Kedaulatan Negara
kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat. Tokoh : Vonthering, Paul Laband, G. Jelinek
2. Kedaulatan Hukum
Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.

    e. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
   ·         Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
   ·         Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu     kemudaia melepaskan diri
   ·         Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
   ·         Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru


TUJUAN NEGARA
  1.       Melaksanakan ketertiban dunia
  2.              Menyelenggarakan Pertahanan
  3.              Menegakkan keadilan
  4.              Mengusahakan kesejahteraan rakyat

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  1.     Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2.     Memajukan kesejahteraan umum
  3.     Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia


 BENTUK BENTUK NEGARA
Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
  •      Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan negara yang bersusun tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara – negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara. Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusunan tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.
  •       Negara Serikat

Negara serikat atau sering juga disebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak, yaitu terdiri dari beberapa negara yang disebut negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka. Mereka bergabung membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federal. Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.
Pada negara serikat terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang disebut dengan istilah limitatif (sebuah demi sebuah). Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian memilikihubungan langsung dengan rakyatnya.beberapa kekuasaan yang diserahkan negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hubungan luar negeri, pertahan negara, keuangan, serta urusan pos. kekuasaan tersebut dinamakan kekuasaan yang didelegasikan (delegated powers).
  •                HUKUM

PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.


UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan oleh para sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.    Peraturan itu bersifat memaksa.
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM
Ciri Hukum adalah :
1.    Adanya perintah atau larangan
2.    Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.


SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
  1.            Undang – Undang (statute)
  2.            Kebiasaan (costum)
  3.      Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
  4.           Traktat (Treaty)
  5.      Pendapat Sarjana hukum.


PEMBAGIAN HUKUM
Hukum di bagi menjadi 3 bagain yakni di bagi berdasarkan Tempat berlakunya, menurut isiya dan menurut waktu berlakunya.
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
  1.              Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
  2.       Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  3.       Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
  4.       Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
  5.       Pembagian Hukum Menurut Isinya :
  6.       Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
  7.             Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
  1.               Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
  2.              Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
  3.       Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

Tugas 3 ISD

Posted by bagus
Rabu, 13 November 2013

Individu, keluarga, dan masyarakat

·       Individu
Pengertian individu

Kata ”Individu” berasal dari kata latin, ”Individuum” artinya ”Yang Tidak Terbagi”. Maksud dari ”yang tidak terbagi” di sini adalah bukan manusia sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan. Jadi,Individu adalah Seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan dalam lingkungan sosial saja, melainkan memiliki kepribadian dan pola tingkah laku yang khas. Berkaitan antara individu dengan individu lainnya, suatu individu dapat dikatakan sebagai manusia apabila pola tingkah lakunya hampir identik atau sama dengan pola tingkah laku kelompok sosialnya sehingga muncullah sebuah proses individualitas atau aktualisasi diri. Proses individualitas ini merupakan sebuah proses yang dapat meningkatkan ciri-ciri individualitas seseorang sampai pada dirinya sendiri. Oleh karena itu, individu merupakan pribadi yang khas menurut corak kepribadiannya atau pola tingkah lakunya. Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri.
 Makna Individu

Individu adalah sebutan yang menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas, bukan berarti manusia tidak terbagi melaikan suatu kesatuan yang terbatas menjadi seorang manusia. Individu merupakan tiap manusia memiliki kesatuan serta keterbatasan yang berbeda satu dengan yang lainnya, batasan inilah yang membedakan setiap individu.Manusia juga mempunyai kepribadian serta pola dan tingkah laku spesifik dari dalam diriya, ada 3 kemungkinan menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualis atau takluk terhadap kolektif.kepribdian manusia adalah organisasi dinamis daripada sistem-sistem psyco-physik dalam individu yang turut menentukan cara-caranya yang unik (khas) dalam menyesuaikan dirinya dengan lingkungan.Untuk menjadi individu yang ”mandiri” harus melalui proses. Proses yang dilaluinya adalah proses pemantapan dalam pergaulan di lingkungan keluarga pada tahap pertama. Karakter yang khas itu terbentuk dalam lingkungan keluarga secara bertahap dan akan mengendap melalui sentuhan-sentuhan interaksi : etika, estetika, dan moral agama

·       Keluarga
 Pengetian Keluarga  Keluarga berasal dari Bahasa Sansekerta "Kulawarga". Kata kula berarti "Ras" dan warga yang berarti "Anggota" Keluarga adalah lingkungan di mana terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah Individu memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.  Pengertian Keluarga adalah Unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan Tipe keluarga.
 Makna keluargaKeluarga adalah kelompok primer yang sangat penting  dalam masyarakat.keluarga adalah sebuah grup yang terbentuk dari laki laki dan wanita. Jadi keluarga bentuk yang murni merupakan kesatuan sosial ini mempunyai sifat sifat social yang sama.

 ·       Masyarakat

Pengertian Masyarakat

      Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudia berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan. Menurut Koentjaraningrat, masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi suatu sistem adat istiadat tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Sedangkan menurut Harold J. Laski, masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai ter- kabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.


Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.

Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negaraKata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.


Makna masyarakat
Makna masyarakat seperti halnyadengan definisi sosiologi yang banyak jumlahnya kita dapati pula definisi definisi tentang masyarakat yang tidak sedikit. Definisi adalah sekedar alat singkat untuk membatasi batasan batasanmengenai persoalan atau pengertian ditinjau dari analisa.

Tugas 2 ISD ( 2 )

Posted by bagus

Penduduk Masyarakat dan Kebudayaan

Penduduk, masyarakat, dan kebudayaan
Penduduk, masyarakat dan kebudayaan merupakan komponen-komponen yang penting dalam suatu kehidupan sosial. Dari individu-individu yang berkumpul di suatu tempat maka lahirlah penduduk, kemudian dari penduduk tersebut lahirlah masyarakat dimana penduduk yang mendiami suatu daerah dan memiliki suatu ciri khas yaitu kebudayaan.

Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk
Secara umum ada tiga faktor utama demografi yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk, di antaranya sebagai berikut:

1.      Kelahiran (Fertilitas)
Kelahiran adalah istilah dalam demografi yang mengindikasikan jumlah anak yang dilahirkan hidup, atau dalam pengertian lain fasilitas adalah hasil produksi yang nyata dari fekunditas seorang wanita. Berikun ini penjelasan mengenai pengukuran fertilitas:

A.     Pengukuran fasilitas tahunan adalah pengukuran kelahiran bayi pada tahun tertentu dihubungkan dengan jumlah penduduk pada tahun tersebut. Adapun ukuran-ukuran fertilitas tahunan adalah:


·         Tingkat fertilitas kasar (crude birth rate) adalah banyaknya kelahiran hidup pada satu tahun tertentu tiap 1000 penduduk.

·         Tingkat fertilitas umum (general fertility rate) adalah jumlah kelahiran hidup per-1000 wanita usia reproduksi (usia 14-49 atau 14-44 tahun) pada tahun tertentu.

·         Tingkat fertilitas menurut umur (age specific fertility rate) adalah perhitungan tingkat fertilitas perempuan pada tiap kelompok umur dan tahun tertentu.

·         Tingkat ferlititas menurut ukuran urutan penduduk (birth order specific fertility rates) adalah perhitungan fertilitas menurut urutan kelahiran bayi oleh wanita pada umur dan tahun tertentu.

B.      Pengukuran fertilitas komulatif adalah pengukuran jumlah rata-rata anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan hingga mengakhiri batas usia suburnya.Adapun ukurannya adalah:

  •   Tingkat fertilitas total adalah jumlah kelahiran hidup laki-laki dan perempuan jumlah tiap 1000 penduduk yang hidup hingga akhir masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya dan tingkat fertilitas menurut umur tidak berubah pada priode waktu tertentu.
  • Gross reproduction rates adalah jumlah kelahiran bayi perempuan oleh 1000 perempuan sepanjang masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa produksinya 
2. Kematian (mortalitas)
Kematian adalah ukuran jumlah kematian umumnya karena akibat yang spesifik pada suatu populasi. Mortalitas khusus mengekspresikan pada jumlah satuan kematian per- 1000 individu per-tahun, hingga rata-rata mortalitas sebesar 9,5 berarti pada populasi 100.000 terdapat 950 kematian per-tahun.

3. Perpindahan (migrasi)
Migrasi adalah peristiwa berpindahnya suatu organisme dari suatu tempat ke tempat lainnya. Dalam banyak kasus organisme bermigrasi untuk mencari sumber cadangan makanan yang baru untuk menghindari kelangkaan yang mungkin terjadi karena datangnya musim dingin atau kerana over populasi.

Macam-Macam Migrasi
1. Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
Imigrasi            =  Masuknya penduduk ke suatu negara
Emigrasi           =  Keluarnya penduduk ke negara lain
Remigrasi        = Kembalinya penduduk ke negara
2. Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :
Urbanisasi        = Dari Desa ke Kota
Transmigrasi    = Dari Pulau ke Pulau
Ruralisasi         = Dari Kota ke Desa
Evakuasi          = Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman

  


Perkembangan Kebudayaan Indonesia Dari Zaman Batu Sampai Modern


Perkembangan Kebudayaan di Indonesia

Perkembangan kebudayaan salah satunya bisa dilihat dari perubahan dalam corak kehidupan dan teknologi serta alat yang dihasilkan. Berikut ini merupakan uraian singkat mengenai perkembangan kebudayaan masa prasejarah.

 Zaman Batu

    Zaman Batu adalah masa zaman prasejarah yang luas, ketika manusia menciptakan alat dari batu (karena tak memiliki teknologi yang lebih baik). Kayu, tulang, dan bahan lain juga digunakan, tetapi batu (terutama flint) dibentuk untuk dimanfaatkan sebagai alat memotong dan senjata. Istilah ini berasal sistem tiga zaman. Zaman Batu sekarang dipilah lagi menjadi masa Paleolitikum, Mesolitikum,Megalitikum dan Neolitikum, yang masing-masing dipilah-pilah lagi lebih jauh.
  • Palaeolithikum, disebut juga zaman batu tua atau masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat sederhana. Alat-alat dibuat dari batu yang dikerjakan secara kasar, tak diasah atau dihaluskan. Manusianya belum bertempat tinggal tetap, masih mengembara. Alat yang dihasilkan antara lain kapak perimbas, alat serpih (flakes) dan alat tulang. (Pesponegoro dan Notosusanto, 2010).
  • Mesolithikum, atau zaman batu tengah. Disebut juga masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat lanjut. Alat-alat jaman ini masih menyerupai alat-alat palaeolithikum. Orang ini sudah mulai bertempat tinggal tetap. Hasil kebudayaan masa ini yang khas adalah alat tulang dan kerang, sampah kerang (kjokkenmodinger) dan abris sous roche dan kapak Sumatra. (Pesponegoro dan Notosusanto, 2010).
  • Megalithikum, hasil kebudayaan Megalithikum, antara lain: 1. Menhir: tugu batu yang dibangun untuk pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang. 2. Dolmen: meja batu tempat meletakkan sesaji untuk upacara pemujaan roh nenek moyang 3. Sarchopagus/keranda atau peti mati (berbentuk lesung bertutup) 4. Punden berundak: tempat pemujaan bertingkat 5. Kubur batu: peti mati yang terbuat dari batu besar yang dapat dibuka-tutup 6. Arca/patung batu: simbol untuk mengungkapkan kepercayaan mereka.
  •  Neolithikum, ata zaman batu muda dikenal juga sebagai masa bercocok tanam. Alat-alat batu sudah diasah dan diupam, sehingga halus dan banyak pula yang indah sekali. Kecuali tembikar sudah pula dikenal tenunan. Orang sudah bertempat tinggal tetap dan bercocok tanam. Pada masa ini menghasilkan alat seperti beliung persegi, kapak lonjong, alat-alat obsidian, mata panah, gerabah, alat pemukul kulit kayu (Pesponegoro dan Notosusanto, 2010)
 
Masa ini berkembang kebudayaan baru yang religius yaitu Megalithikum. Tidak semua peninggalan masa ini terdiri dari batu besar, walaupun memang mayoritas berbentuk batu besar seperti menhir, dolmen, waruga, sarkofagus. Pada umumnya tujuan dari pembuatan alat ini untuk pemujaan. Peninggalan megalithikum ini tidak hanya terdapat di Indonesia, tetapi juga di beberapa tempat di dunia seperti situs Macu Pichu di Peru. Berikut ini merupakan situs yang terdapat di Gunung Pajang, Jawa Barat dan Macu Pichu di Peru.

 
Zaman Modern
            Zaman modern biasanya merujuk pada tahun-tahun setelah 1500. Tahun tersebut ditandai dengan runtuhnya Kekaisaran Romawi Timur, penemuan Amerika oleh Christopher Columbus, dimulainya Zeitgeist dan reformasi gereja oleh Martin Luther.

            Masa modern ditandai dengan perkembangan pesat di bidang ilmu pengetahuan, politik, dan teknologi. Dari akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, seni modern, politik, iptek, dan budaya tak hanya mendominasi Eropa Barat dan Amerika Utara, namun juga hampir setiap jengkal daerah di dunia. Termasuk berbagai macam pemikiran yang pro maupun yang kontra terhadap dunia Barat. Peperangan brutal dan masalah lain dari masa ini, banyak diakibatkan dari pertumbuhan yang cepat, dan hubungan antara hilangnya kekuatan norma agama dan etika tradisional. Hal ini menimbulkan banyak reaksi terhadap perkembangan modern. Optimisme dan kepercayaan dalam proses yang berjalan di tempat telah dikritik oleh pascamodernisme sementara dominasi Eropa Barat dan Amerika Utara atas benua lain telah dikritik oleh teori pascakolonial.

            Sekarang merupakan zaman modern di mana berbagai peradaban manusia terjadi. Bermunculan hasil karya cipta manusia dalam menjalani kehidupan di mana mempermudah aktivitas kehdupan manusia. Tidak jarang manusia meninggalkan kebiasaan lamanya guna beralih menggunakan teknologi yang baru. Masyarakat menganggap bahwa dengan teknologi akan membawa dirinya pada kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Teknologi dalam bidang komunikasi, transportasi, pangan, dan lainnya telah mengantarkan perubahan pola perilaku masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, masih ada saja daerah tertentu yang tidak mau meninggalkan alat tradisional yang telah melekat lama di daerah mereka.

            Efek dari perkembanan zaman yang begitu pesat mengakibatkan manusia harus mampu beradaptasi dengan lingkungan ynag menuntut masyarakat tidak seperti air yang mengalir begitu saja mengikuti keadaan lingkungan. Masyarakat seharusnya mampu mengendalikan dirinya agar tetap konsisten terhadap kondisi dirinya. Lingkungan pada zaman modern ini terlihat begitu cepatnya pertukaran informasi ke berbagai tempat. Masyarakat seharusnya mampu menganalisa informasi tersebut karena informasi ini tidak berasal dari lingkup dalam negeri tetapi juga di seluruh pelosok dunia. Tidak jarang berbagai budaya asing yang bertolak belakang dengan budaya kita masuk begitu saja dengan mudah 
 Zaman modern memuntut manusia menjadi makhluk materialisme karena mereka akan dihadapkan dengan kebutuhan dunia yang menjanjikan kebahagiaan dalam hidup mereka. Tidak jarang karir masyarakat saat ini tidak berorientasi pada pemecahan masalah dalam masyarakat sesuai bidang mereka tetapi oreintasi materi belaka. Hal ini akan menjadikan kalangan orangtua cenderung melepas kewajiban untuk mendidik buah hatinya dengan menggantikan dengan bentuk kepedulian berupa harta. Anak sekarang hanya memperoleh pemenuhan kebutuhan mereka tanpa adanya bimbingan dan kontrol dari orangtua sehingga anak bebas membelanjakan harta pemberian dari orangtua. Tidak jarang penyimpangan perilaku anak begitu jelas di mata saat ini. Semua terjadi di semua kalangan dan daerah mana pun.

Tugas 2 ISD ( 1 )

Posted by bagus
Senin, 23 September 2013

Ilmu social dasar ( ISD )


Pengertian ISD 

Ilmu social dasar ( ISD ) adalah ilmu pengetahuan yang menelaah masalah – masalah social yang timbul dan berkembang, khususnya yang diwujudkan oleh warga Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social (seperti Geografi Sosial, Sosiologi, Antropologi Sosial, Ilmu Politik, Ekonomi, Psikologi Sosial dan Sejarah) dan sesuai dengan ilmu-ilmu dasar kesosialan sebagai manusia. 

Tujuan ISD

Sebagai salah satu dari mata kuliah dasar umum. Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
  1. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan maslah-masalah sosial yang ada di dalam masyarakat.
  2. Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
  3. Menyadari setiap masalh sosial yang timbul dala masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya mendekatinya mempelajarinya secara kritis dan interdisipliner.
  4. Memahami jalan pikiran para ahli dalam bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

Kelompok - kelompok ilmu pengetahuan

Ilmu pengetahuan dikelompokan dalam beberapa kelompok. Secara umum ilmu pengetahuan dikelompokan menjadi tiga yaitu ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan ilmu pengetahuan budaya atau lebih umum disebut ilmu pengetahuan humaniora. Pengelompokan ilmu pengetahuan ini yang mendasari pengembangan Ilmu Alamiah Dasar (Natural Sciences), Ilmu Sosial Dasar (Sosial Sciences), dan Ilmu Budaya Dasar (Humanities).

Perbedaan dan Persamaan ISD dengan IPS

Perbedaan :

  1. Ilmu sosial dasar dibrikan di perguruan tinggi, sedangkan IPS diberikan di SD hingga SMA
  2. ISD merupakan satu mata kuliah tunggal, sedangkan IPS terdiri sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan).
  3. ISD diarahkan untuk pembentukan sikap, sedangkan IPS diarahkan untuk pembentukan keterampilan.

Persamaan :

  1. Dua-duanya merupakan bahan studi untuk pendidikan
  2. Dua-duanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri
  3. Duaduanya punya materi yang berasal dari masalah dan kenyataan sosial


Penggolongan ISD (Ilmu Sosial Dasar)

Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan 3 golongan :
  1. kenyataan-kenyataan social yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah social tertentu.
  2. konsep-konsep social atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan social dibatasi pada konsep dasar atau elemnter saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah social yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial
  3. masalah-masalh yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan social yang antara yang satu dengan yang lainnya berbeda.


referensi : Harwatiyoko & Neltje F. Kaltuuk. MKDU ILMU SOSIAL DASAR, Jakarta 1996



Nama   : Bagus Fajar Setiawan

Kelas    : 1 KA15

NPM     : 11113611

My University 



Tugas 1 Ilmu Sosial Dasar

Posted by bagus

Clock

Translate

Pageviews

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © Bagus's Blog -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan