Selasa, 14 Januari 2014

Contoh Akibat Globalisasi Terhadap Masyarakat 

Desa dan Kota

Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. 

Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. 

Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. 
Menurut Anthony Giddens, dampak globalisasi:
  • Meningkatnya individualitas
Individualisme adalah orang secara aktif dan bebar membentuk diri mereka sendiri dan menentukan identitas mereka sendiri. Tradisi dan nilai-nilai masyarakat perlahan ditinggalkan.
  • Pola kerja
Pola kerja pun berubah dalam era globalisasi ini. System kerja, tujuan kerja dan proses kerja nerubah pada era global.
  • Kebudayaan pop
Globalisasi melahirkan homogenitas atau kesamaan budaya yang lebih besar.
Adapun akibat dari globalisasi dari aspek -aspek berikut :

ASPEK POLITIK
Dampak negatif dengan adanya globalisasi yaitu mampu membuka cakrawala berpikir masyarakat secara global.Sesuatu yang diterapkan di luar negeri, dapat mempengaruhi kita untuk mengikutinya. Padahal apa yang ada di luar negeri belum tentu sesuai dengan kehidupan dan tradisi bangsa kita. Sementara bila tidak mengikuti akan diaggap tidak aspirstif sehingga dapat megganggu kestabilan nasional., pertahanan dan ketahanan bahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Akibat nya :
  1. Penyebaran nilai-nilai politik barat
  2. Semakin lunturnya nilai politik yang berdasarkan semangat kekeluargaan, gotong-royong, musyawarah dan mufakat.
  3. Menguatnya nilai politik dengan semangat individualitas, kelompok, oposisi, dictator atau tirani.
  4. Transparansi, akuntabilitas dan professional dalam penyelenggaraan Negara semakin dapat sorotan public.
  5. Semakin banyaknya lahir partai politik, LSM sebagai sponsor atau penyaluran aspirasi rakyat.

ASPEK EKONOMI
Globalisasi telah membawa masyarakat kota maupun masyarakat pedesaan menjadi masyarakat yang konsumerisme. Hal yang perlu dipertimbangkan dari dampak buruk globalisasi, yaitu jika pencitraan produk luar negeri selalu lebih baik dari produk dalam negeri akan berakibat fatal. Kefatalan tersebut akan menjadi boomerang bagi produk-produk dalam negeri yang tentu saja akan kalah bersaing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas produk yang dihasilkan. Akibat nya
  1. Berlakunya the survival of the best, siapa yang memiliki modal besar akan semakin kuat.
  2. Pemerintah hanya sebagai regulator pengaturan ekonomi yang mekanismenya ditentukan pasar.
  3. Sector-sektor rakyat yang diberi subsidi semakin berkurang dan sulit berkembang.
  4. Kompetisi produk dan harga semakin tinggi.

ASPEK SOSIAL BUDAYA
Globalisasi dapat memperluas kawasan budaya. Globalisasi dapat timbulkan dampak negative. Akibat dari pengaruh globalisasi:
Disorientasi, dislokasi atau krisis social-budaya dalam masyarakat.
Berbagai ekspresi social budaya asing yang sebenarnya tidak memiliki basis dan preseden kulturalnya.
Semakin merebaknya gaya hidup konsumerisme dan hedonisme.
Sisi negative budaya by bird (budaya gado2 tanda identitas), Akibatkan yaitu: 
  1. erosi budaya
  2. Lenyapnya identitas cultural nasional dan local
  3. Kehilangan arah sbg bangsa yang memiliki jati diri.
  4. Hilangnya semangat nasionalisme dan patriotisme
  5. Cenderung pragmatisme dan maunya serba instant.
  6. Mudahnya arus westernisasi masuk melalui media
  7. Memudarnya apresiasi terhadap nilai-nilai budaya local dan nilai-nilai agama.
  8. Semakin lunturnya semangat kebersamaan masyarakat.

ASPEK PERTAHANAN KEAMANAN
Globalisasi menjadikan kemajuan teknologi juga juga digunakan oleh jaringan penjahat internasional untuk beroperasi di berbagai negara. Penjahat-penjahat dari dalam negeri yaitu warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana misalnya saja korupsi, makar terhadap pemerintahan negara, membunuh dan sebagainya, mudah melarikan diri ke Negara lain dan menetap di sana bahkan para penjahat politik dapat memperoleh suaka politik. Hal ini sangat merugikan bagi bangsa Indonesia.Akibat nya:
  1. Menguatnya supremasi hokum, demokratisasi dan tuntutan dilaksanakannya HAM
  2. Menguatnya regulasi hokum dan pembuatan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan rakyat.
  3. Aparat hukum dituntut lebih professional, transparan dan akuntabel.

Tulisan 4

Posted by bagus
Tag :

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

  • Pengertian
Pengertian Masyarakat Pedesaan
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya.
Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
  1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
  3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
Pengertian Masyarakat Perkotaan 
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community
Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :


  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
  6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
  • Perbedaan Masyarakat Desa dan Kota

Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:

Masyarakat Desa
Masyarakat Kota

  1. Perilaku homogen
  2. Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
  3. Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status .
  4. Isolasi sosial, sehingga statik
  5. Kesatuan dan keutuhan kultural
  6. Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
  7. Kolektivisme


  1. Perilaku heterogen
  2. Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
  3. Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
  4. Mobilitassosial,sehingga dinamik
  5. Kebauran dan diversifikasi kultural
  6. Birokrasi fungsional dan nilai-nilaisekular
  7. Individualisme



  • Hubungan antara Desa dan kota

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan.
Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan. Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
Urbanisasi dan Urbanisme Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota  yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
  • Aspek Positif dan Negatif

a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).

Minggu, 29 Desember 2013
Tulisan 3
Contoh Bentuk Bentuk Negara Dan Perbedaannya
Pada dasarnya Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).

Negara Kesatuan
Negara Federal
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
Perda terikat dengan UU
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto
Kepala negara/kepala daerah punya hak veto
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
DPRD punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
Sentralisasi
Desentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
Daerah diatur pemerintah pusat
Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah diakui
Hanya hari libur nasional diakui
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
Bendera nasional hanya diakui
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar



Perkembangan Hukum Di Indonesia Dari Masa Sesudah Kemerdekaan Hingga Reformasi
Perkembangan Sejarah Hukum Orde Lama
Era Oerde Lama tahun 1950-1959 adalah era di mana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusiUndang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950. Periode ini berlangsung mulai dari 17 Agustus 1950sampai 6 Juli 1959. Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik IndonesiaNegara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer.
Pada waktu itu konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarnomenyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945. Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante. Pada masa itu juga, terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini yaitu: Kabinet Natsir (1950-1951), Kabinet Sukiman-Suwirjo (1951-1952), Kabinet Wilopo (1952-1953),Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955), Kabinet Burhanuddin Harahap (1955-1956), Kabinet Ali Sastroamidjojo II(1956-1957) dan Kabinet Djuanda (957-1959).
Pada zaman Orde Lama ini, kekuasaan kehakiman dalam hal ini Kejaksaan dan Pengadilan tidak mandiri oleh karena berada dibawah dibawah kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden Soekarno sebagai pemimpin revolusi
Perkembangan Sejarah Hukum Orde Baru
     Orde Baru merupakan sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikanOrde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat koreksi total atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesiaberkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Zaman Orde Baru secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya. Pada tahap awal, Presiden Soeharto.
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan BaratDPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.

Perkembangan Sejarah Hukum Era Reformasi
Istilah Reformasi pertama kali digunakan oleh Paus Gregorius VII, yang artinya sebagai usaha untuk membentuk kembali. Menurut Soetandyo Wignojosoebroto, reformasi tidak hanya dimaknai sebagai usaha untuk membentuk kembali, melainkan sebagai usaha melaksanakan perbaikan tatanan di dalam struktur.
Sedangkan tujuan reformasi yaitu untuk memperbaiki sistem hukum, menegakkan supremasi hukum, sistem politik, agar dapat mencapai tujuan negara sebagaimana  diamanatkan  dalam konstitusi yakni meningkatkan kesejahteraan  masyarakat yang  adil dan makmur. Reformasi ini diperlukan karena:
1.    Orde baru telah membangun sistem politik monopoli dan mempertahankan status quo.
2.    Orde baru membatasi jumlah partai politik (2 partai politik dan golkar)
3.    Memelihara birokrasi yang otoriter
4.    Membangun ekonomi klientelisme ekonomi pemerintah dan swasta.
5.    Melakukan represi ideologi serta penggunaan wacana otoriter.
Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Salah satu latar belakang jatuhnya Pemerintahan Presiden Soeharto ini, yaitu terjadinya krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Beberapa langkah perubahan diambil oleh Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan UU Subversi. Walaupun begitu Habibie juga sempat tergoda meloloskanUU Penanggulangan Keadaan Bahaya, namun urung dilakukan karena besarnya tekanan politik dan kejadian Tragedi Semanggi II yang menewaskan mahasiswa UIYun Hap.
Pada pemilu tahun 1999, Abdurrahman Wahid terpilih sebgai Presiden keempat RI. Dalam pemerintahanya banyak diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di AcehMaluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Selanjunya pada tahun 2004, Pemilihan umum secara langsung untuk pertama kalinya dilakukan dan yang terpilih ialah Presiden SBY yang kemudia juga terpelih untuk kedua kalinya. Perbaikan dari sektor hukum yang terjadi pada masa ini juga tidak terlalu memuaskan.
       Jadi, sejarah hukum pada zaman reformasi ini lebih ditekankan pada tereliminasi posisi ABRI di DPR, DPD menggantikan Utusan Daerah dan Utusan golongan, Terbentuknya multi partai politik, Terealisasinya penyelenggaraan otonomi daerah yang dititik beratkan pada daerah Tk. II, MPR hanya sebagai forum pertemuan antara DPD dan DPR, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung serta Terbentuknya lembaga hukum yang baru seperti MK, KPK dan KY.
       Akan tetapi persoalan hukum yang lain yang mesti harus disempurnakan kembali yaitu biaya demokrasi masih terlalu mahal, Terjadi korupsi merajalela dimana-mana, Fungsi DPD sebagai wakil daerah sangat terbatas, karena hanya beranggotakan 1/3 dari anggota DPR, maka dalam voting “one man one voute”, tdk ada keseimbangan dengan anggota DPR, Penegakan  hukum belum mencerminkan jiwa reformasi (terutama para aparat  penegak hukum masih ada yang bermental korup) serta Pelaksanaan otonomi daerah yang berbasis pada Bottom up, belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Contoh Kasus Pidana, Perdata, Dan Tata Negara

Contoh Hukum Perdata
·         Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
·         Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
·         Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan
perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.


Contoh Hukum Pidana

       Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7),dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung-Srimulat. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai pre
mankampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparatKepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangansaksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelakutidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung ―Srimulat yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yangdiperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartutanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan denganancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Contoh Kasus Hukum Tata Negara
1. Kemelut antara pejabat IKIP Mataran yang dipecat dengan Yayasan Pembina Kemelut antara pejabat IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan, Setalah keluarnya SK pemeceatan, Rektor IIP Mataram beserta 11 pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya hukum, Tak tanggung-tanggung gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja gugatan dilanyangkan ? REKTOR IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M Si yang dinoaktifkan melalui SK No. 15/YPM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani ketua YPIM Drs.HL. Azhar cacat.

tulisan 3

Posted by bagus
Tag :

Clock

Translate

Pageviews

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © Bagus's Blog -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan