Archive for 2013

Minggu, 29 Desember 2013
Tulisan 3
Contoh Bentuk Bentuk Negara Dan Perbedaannya
Pada dasarnya Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).

Negara Kesatuan
Negara Federal
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
Perda terikat dengan UU
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto
Kepala negara/kepala daerah punya hak veto
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
DPRD punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
Sentralisasi
Desentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
Daerah diatur pemerintah pusat
Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah diakui
Hanya hari libur nasional diakui
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
Bendera nasional hanya diakui
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar



Perkembangan Hukum Di Indonesia Dari Masa Sesudah Kemerdekaan Hingga Reformasi
Perkembangan Sejarah Hukum Orde Lama
Era Oerde Lama tahun 1950-1959 adalah era di mana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusiUndang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950. Periode ini berlangsung mulai dari 17 Agustus 1950sampai 6 Juli 1959. Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik IndonesiaNegara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer.
Pada waktu itu konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarnomenyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945. Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante. Pada masa itu juga, terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini yaitu: Kabinet Natsir (1950-1951), Kabinet Sukiman-Suwirjo (1951-1952), Kabinet Wilopo (1952-1953),Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955), Kabinet Burhanuddin Harahap (1955-1956), Kabinet Ali Sastroamidjojo II(1956-1957) dan Kabinet Djuanda (957-1959).
Pada zaman Orde Lama ini, kekuasaan kehakiman dalam hal ini Kejaksaan dan Pengadilan tidak mandiri oleh karena berada dibawah dibawah kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden Soekarno sebagai pemimpin revolusi
Perkembangan Sejarah Hukum Orde Baru
     Orde Baru merupakan sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikanOrde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat koreksi total atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesiaberkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Zaman Orde Baru secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya. Pada tahap awal, Presiden Soeharto.
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan BaratDPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.

Perkembangan Sejarah Hukum Era Reformasi
Istilah Reformasi pertama kali digunakan oleh Paus Gregorius VII, yang artinya sebagai usaha untuk membentuk kembali. Menurut Soetandyo Wignojosoebroto, reformasi tidak hanya dimaknai sebagai usaha untuk membentuk kembali, melainkan sebagai usaha melaksanakan perbaikan tatanan di dalam struktur.
Sedangkan tujuan reformasi yaitu untuk memperbaiki sistem hukum, menegakkan supremasi hukum, sistem politik, agar dapat mencapai tujuan negara sebagaimana  diamanatkan  dalam konstitusi yakni meningkatkan kesejahteraan  masyarakat yang  adil dan makmur. Reformasi ini diperlukan karena:
1.    Orde baru telah membangun sistem politik monopoli dan mempertahankan status quo.
2.    Orde baru membatasi jumlah partai politik (2 partai politik dan golkar)
3.    Memelihara birokrasi yang otoriter
4.    Membangun ekonomi klientelisme ekonomi pemerintah dan swasta.
5.    Melakukan represi ideologi serta penggunaan wacana otoriter.
Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Salah satu latar belakang jatuhnya Pemerintahan Presiden Soeharto ini, yaitu terjadinya krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Beberapa langkah perubahan diambil oleh Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan UU Subversi. Walaupun begitu Habibie juga sempat tergoda meloloskanUU Penanggulangan Keadaan Bahaya, namun urung dilakukan karena besarnya tekanan politik dan kejadian Tragedi Semanggi II yang menewaskan mahasiswa UIYun Hap.
Pada pemilu tahun 1999, Abdurrahman Wahid terpilih sebgai Presiden keempat RI. Dalam pemerintahanya banyak diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di AcehMaluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Selanjunya pada tahun 2004, Pemilihan umum secara langsung untuk pertama kalinya dilakukan dan yang terpilih ialah Presiden SBY yang kemudia juga terpelih untuk kedua kalinya. Perbaikan dari sektor hukum yang terjadi pada masa ini juga tidak terlalu memuaskan.
       Jadi, sejarah hukum pada zaman reformasi ini lebih ditekankan pada tereliminasi posisi ABRI di DPR, DPD menggantikan Utusan Daerah dan Utusan golongan, Terbentuknya multi partai politik, Terealisasinya penyelenggaraan otonomi daerah yang dititik beratkan pada daerah Tk. II, MPR hanya sebagai forum pertemuan antara DPD dan DPR, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung serta Terbentuknya lembaga hukum yang baru seperti MK, KPK dan KY.
       Akan tetapi persoalan hukum yang lain yang mesti harus disempurnakan kembali yaitu biaya demokrasi masih terlalu mahal, Terjadi korupsi merajalela dimana-mana, Fungsi DPD sebagai wakil daerah sangat terbatas, karena hanya beranggotakan 1/3 dari anggota DPR, maka dalam voting “one man one voute”, tdk ada keseimbangan dengan anggota DPR, Penegakan  hukum belum mencerminkan jiwa reformasi (terutama para aparat  penegak hukum masih ada yang bermental korup) serta Pelaksanaan otonomi daerah yang berbasis pada Bottom up, belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Contoh Kasus Pidana, Perdata, Dan Tata Negara

Contoh Hukum Perdata
·         Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
·         Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
·         Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan
perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.


Contoh Hukum Pidana

       Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7),dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung-Srimulat. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai pre
mankampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparatKepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangansaksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelakutidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung ―Srimulat yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yangdiperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartutanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan denganancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Contoh Kasus Hukum Tata Negara
1. Kemelut antara pejabat IKIP Mataran yang dipecat dengan Yayasan Pembina Kemelut antara pejabat IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan, Setalah keluarnya SK pemeceatan, Rektor IIP Mataram beserta 11 pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya hukum, Tak tanggung-tanggung gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja gugatan dilanyangkan ? REKTOR IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M Si yang dinoaktifkan melalui SK No. 15/YPM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani ketua YPIM Drs.HL. Azhar cacat.

tulisan 3

Posted by bagus
Tag :

NEGARA DAN HUKUM

  •        NEGARA


PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliter,ekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

ada pula pengertian negara menurut para ahli :

      Prof. Soenarko : Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).

      O. Notohamidjojo :Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

      Prof. R. Djoko Soetono, SH : Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.

      G. Pringgodigdo, SH : Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

      Harold J. Laski : Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.

      Dr. WLG. Lemaire : Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.

      Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.

      Roger H. Soltou : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.

      G. Jellinek : Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.

      Krenenburg : Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.

      Plato : Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.

      Aristoteles : Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.

  
UNSUR – UNSUR NEGARA 

A  Unsur konstitutif
Wilayah Negara : batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku. wilayah suatu Negara meliputi :

a.    Dataran yakni meliputi suatu wilayah darat dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain.
b.    Lautan yakni suatu wilayah laut dengan batas-batas yang telah di tentukan menurut
c.    hukum internasional.
d.    Udara yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan Negara ynag bersangkutan

Rakyat : semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara .
rakyat dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a.    Penduduk : orang-orang yang didomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk di bedakan menjadi dua yaitu :
o   Warga Negara : orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu Negara.
o   Bukan warga Negara : mereka yang secara hukum tidak di akui

b.    Bukan Penduduk : mereka berada dalam suatu Negara tidak sescara menetap di suatu wilayah Negara.

Pemerintahan yang berdaulat :
    pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan social,ekonomi,politik suatu Negara sesuai dengan system yang telah di tetapkan.

B  Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).


SIFAT NEGARA
1.    Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik

2.    Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.

3.    Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.


TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
   a. Teori Ketuhanan
Menurut teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Tokoh : Agustinus, Haller, Thomas Aquinas, Julius Stahl, Kranenburg .

   b. Teori Perjanjian Masyarakat
Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.Tokoh : Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Montesquieu.

   c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
L. Duguit : Seseorang karena kelebihannya atau keistimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
Karl Marx : Negara dibentuk untuk mengabdi dan melindungi kepentingan kelas yg berkuasa, yaitu kaum kapitalis.

   d. Teori Kedaulatan
1. Kedaulatan Negara
kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat. Tokoh : Vonthering, Paul Laband, G. Jelinek
2. Kedaulatan Hukum
Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.

    e. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
   ·         Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
   ·         Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu     kemudaia melepaskan diri
   ·         Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
   ·         Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru


TUJUAN NEGARA
  1.       Melaksanakan ketertiban dunia
  2.              Menyelenggarakan Pertahanan
  3.              Menegakkan keadilan
  4.              Mengusahakan kesejahteraan rakyat

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  1.     Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2.     Memajukan kesejahteraan umum
  3.     Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia


 BENTUK BENTUK NEGARA
Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
  •      Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan negara yang bersusun tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara – negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara. Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusunan tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.
  •       Negara Serikat

Negara serikat atau sering juga disebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak, yaitu terdiri dari beberapa negara yang disebut negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka. Mereka bergabung membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federal. Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.
Pada negara serikat terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang disebut dengan istilah limitatif (sebuah demi sebuah). Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian memilikihubungan langsung dengan rakyatnya.beberapa kekuasaan yang diserahkan negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hubungan luar negeri, pertahan negara, keuangan, serta urusan pos. kekuasaan tersebut dinamakan kekuasaan yang didelegasikan (delegated powers).
  •                HUKUM

PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.


UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan oleh para sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.    Peraturan itu bersifat memaksa.
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM
Ciri Hukum adalah :
1.    Adanya perintah atau larangan
2.    Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.


SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
  1.            Undang – Undang (statute)
  2.            Kebiasaan (costum)
  3.      Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
  4.           Traktat (Treaty)
  5.      Pendapat Sarjana hukum.


PEMBAGIAN HUKUM
Hukum di bagi menjadi 3 bagain yakni di bagi berdasarkan Tempat berlakunya, menurut isiya dan menurut waktu berlakunya.
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
  1.              Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
  2.       Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  3.       Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
  4.       Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
  5.       Pembagian Hukum Menurut Isinya :
  6.       Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
  7.             Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
  1.               Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
  2.              Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
  3.       Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

Tugas 3 ISD

Posted by bagus

Clock

Translate

Pageviews

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © Bagus's Blog -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan