Archive for 2013
Minggu, 29 Desember 2013
Tulisan
3
Contoh
Bentuk Bentuk Negara Dan Perbedaannya
Pada dasarnya Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan
pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan
menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan
UUD negara (hukum tersendiri)
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
|
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto
|
Kepala negara/kepala daerah punya hak veto
|
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
|
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala
daerah untuk daerah
|
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
DPRD punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
|
Daerah diatur pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
|
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
|
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
|
Perkembangan
Hukum Di Indonesia Dari Masa Sesudah Kemerdekaan Hingga Reformasi
Perkembangan Sejarah Hukum Orde Lama
Era Oerde Lama tahun 1950-1959 adalah era di
mana presiden Soekarno memerintah
menggunakan konstitusiUndang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia 1950. Periode ini berlangsung mulai dari 17
Agustus 1950sampai 6
Juli 1959. Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi
demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui
perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera
Timur dihasilkan perjanjian
pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17
Agustus 1950. Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia
diperintah dengan menggunakan Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet
parlementer.
Pada waktu itu konstituante diserahi tugas membuat undang-undang
dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini
belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarnomenyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide
untuk kembali pada UUD 1945. Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli
1959, yang membubarkan Konstituante. Pada masa itu juga, terjadi banyak
pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Tercatat ada
7 kabinet pada masa ini yaitu: Kabinet
Natsir (1950-1951), Kabinet Sukiman-Suwirjo (1951-1952), Kabinet
Wilopo (1952-1953),Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955), Kabinet Burhanuddin Harahap (1955-1956), Kabinet Ali Sastroamidjojo II(1956-1957) dan Kabinet
Djuanda (957-1959).
Pada
zaman Orde Lama ini, kekuasaan kehakiman dalam hal ini Kejaksaan dan Pengadilan
tidak mandiri oleh karena berada dibawah dibawah kekuasaan eksekutif dalam hal
ini Presiden Soekarno sebagai pemimpin revolusi
Perkembangan Sejarah Hukum Orde Baru
Orde
Baru merupakan sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikanOrde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno.
Orde Baru hadir dengan semangat koreksi total atas penyimpangan yang dilakukan
oleh Soekarno pada masa Orde Lama.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi
Indonesiaberkembang pesat meskipun
hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain
itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Zaman Orde Baru secara dramatis mengubah
kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada
akhir masa jabatannya. Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah
mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19
September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud
untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam
kegiatan-kegiatan PBB”, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28
September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima
pertama kalinya. Pada tahap awal, Presiden Soeharto.
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan
ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur
administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi
didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif.
Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka
yang dekat dengan Cendana.
Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat.
Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD
tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan
antara pusat dan daerah.
Perkembangan Sejarah Hukum Era Reformasi
Istilah Reformasi pertama kali digunakan oleh
Paus Gregorius VII, yang artinya sebagai usaha untuk membentuk kembali. Menurut
Soetandyo Wignojosoebroto, reformasi tidak hanya dimaknai sebagai usaha untuk
membentuk kembali, melainkan sebagai usaha melaksanakan perbaikan tatanan di
dalam struktur.
Sedangkan tujuan reformasi yaitu untuk
memperbaiki sistem hukum, menegakkan supremasi hukum, sistem politik, agar
dapat mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam
konstitusi yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil
dan makmur. Reformasi ini diperlukan karena:
1. Orde baru telah membangun sistem
politik monopoli dan mempertahankan status quo.
2. Orde baru membatasi jumlah partai
politik (2 partai politik dan golkar)
3. Memelihara birokrasi yang otoriter
4. Membangun ekonomi klientelisme ekonomi
pemerintah dan swasta.
5. Melakukan represi ideologi serta penggunaan
wacana otoriter.
Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21
Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ
Habibie. Salah satu latar belakang
jatuhnya Pemerintahan Presiden Soeharto ini, yaitu terjadinya krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi
Indonesia melemah dan semakin
besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan
Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan
berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin disorot
setelah Tragedi Trisakti pada 12
Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia.
Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya
memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Beberapa langkah perubahan diambil oleh
Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan
berpendapat, dan pencabutan UU Subversi. Walaupun begitu Habibie juga sempat
tergoda meloloskanUU
Penanggulangan Keadaan Bahaya,
namun urung dilakukan karena besarnya tekanan politik dan kejadian Tragedi
Semanggi II yang menewaskan mahasiswa UI, Yun
Hap.
Pada pemilu tahun 1999, Abdurrahman Wahid terpilih
sebgai Presiden keempat RI. Dalam pemerintahanya banyak diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman
Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Selanjunya pada tahun 2004, Pemilihan umum
secara langsung untuk pertama kalinya dilakukan dan yang terpilih ialah
Presiden SBY yang kemudia juga terpelih untuk kedua kalinya. Perbaikan dari
sektor hukum yang terjadi pada masa ini juga tidak terlalu memuaskan.
Jadi,
sejarah hukum pada zaman reformasi ini lebih ditekankan pada tereliminasi
posisi ABRI di DPR, DPD menggantikan Utusan Daerah dan Utusan golongan,
Terbentuknya multi partai politik, Terealisasinya penyelenggaraan otonomi
daerah yang dititik beratkan pada daerah Tk. II, MPR hanya sebagai forum
pertemuan antara DPD dan DPR, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung
serta Terbentuknya lembaga hukum yang baru seperti MK, KPK dan KY.
Akan
tetapi persoalan hukum yang lain yang mesti harus disempurnakan kembali yaitu
biaya demokrasi masih terlalu mahal, Terjadi korupsi merajalela dimana-mana,
Fungsi DPD sebagai wakil daerah sangat terbatas, karena hanya beranggotakan 1/3
dari anggota DPR, maka dalam voting “one man one voute”, tdk ada
keseimbangan dengan anggota DPR, Penegakan hukum belum mencerminkan jiwa
reformasi (terutama para aparat penegak hukum masih ada yang bermental
korup) serta Pelaksanaan otonomi daerah yang berbasis pada Bottom up, belum
menunjukkan hasil yang maksimal.
Contoh Kasus Pidana,
Perdata, Dan Tata Negara
Contoh Hukum Perdata
·
Contoh
Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
·
Contoh
Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
·
Contoh Kasus Perdata
Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
Contoh Hukum Pidana
Liputan6.com,
Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu
(7/7),dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan
pelawak Nunung-Srimulat. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang
dikenal sebagai pre
mankampung meminta jatah Rp 150 ribu per
minggu dengan alasan iuran keamanan.Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa
tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparatKepolisian Sektor
Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari
keterangansaksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika
tidak dituruti, maka pelakutidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan.
Tidak hanya keluarga Nunung ―Srimulat‖ yang
menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan
tersangka, uang yangdiperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman
keras.Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp
20 ribu dan kartutanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka
dijerat pasal pemerasan
denganancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Contoh Kasus Hukum Tata Negara
1. Kemelut antara
pejabat IKIP Mataran yang dipecat dengan Yayasan Pembina Kemelut antara pejabat
IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan, Setalah keluarnya SK pemeceatan,
Rektor IIP Mataram beserta 11 pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya
hukum, Tak tanggung-tanggung gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus
ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja gugatan dilanyangkan ? REKTOR IKIP Mataram
Drs.H.Fathurrahim, M Si yang dinoaktifkan melalui SK No. 15/YPM/VII/2006
tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang
diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang
ditandatangani ketua YPIM Drs.HL. Azhar cacat.
Tag :// Tulisan
NEGARA DAN HUKUM
- NEGARA
PENGERTIAN
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
ada pula pengertian negara menurut para ahli :
Prof. Soenarko : Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
O. Notohamidjojo :Negara adalah organisasi
masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
Prof. R. Djoko Soetono, SH : Negara
adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
G. Pringgodigdo, SH : Negara adalah
organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan
tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan
rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Harold J. Laski : Negara adalah
persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu
cara hidup tertentu.
Dr. WLG. Lemaire : Negara adalah sebagai
suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
Max Weber : Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu masyarakat.
Roger H. Soltou : Negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan –
persoalan bersama atas nama masyarakat.
G. Jellinek : Negara adalah
organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
Krenenburg : Negara adalah organisai
kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Plato : Negara adalah
persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi
kebutuhan yang beraneka ragam.
Aristoteles : Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk
mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
UNSUR – UNSUR NEGARA
A Unsur konstitutif
Wilayah Negara : batas wilayah di mana kekuasaan
Negara itu berlaku. wilayah suatu Negara meliputi :
a. Dataran yakni meliputi suatu wilayah
darat dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain.
b. Lautan yakni suatu wilayah laut dengan
batas-batas yang telah di tentukan menurut
c. hukum internasional.
d. Udara yakni meliputi wilayah di atas
daratan dan lautan Negara ynag bersangkutan
Rakyat : semua orang yang menjadi penghuni
suatu Negara .
rakyat
dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a. Penduduk : orang-orang yang didomisili
secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk di bedakan menjadi dua yaitu
:
o Warga Negara : orang-orang yang secara
sah menurut hukum menjadi anggota suatu Negara.
o Bukan warga Negara : mereka yang
secara hukum tidak di akui
b. Bukan Penduduk : mereka berada dalam
suatu Negara tidak sescara menetap di suatu wilayah Negara.
Pemerintahan yang berdaulat :
pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan social,ekonomi,politik
suatu Negara sesuai dengan system yang telah di tetapkan.
B Unsur deklaratif atau unsur
tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara
berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan
pengakuan de jure (secara hukum).
SIFAT NEGARA
1.
Sifat
memaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak
ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik
2.
Sifat
monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok.
3.
Sifat
totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
a. Teori Ketuhanan
Menurut teori ini, negara ada karena kehendak
Tuhan. Teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi
karena kehendak Tuhan. Tokoh : Agustinus, Haller, Thomas Aquinas, Julius Stahl,
Kranenburg .
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Negara terjadi karena adanya perjanjian
masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama
untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin
kelangsungan hidup bersama.Tokoh : Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau,
Montesquieu.
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan
kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
L. Duguit : Seseorang karena kelebihannya
atau keistimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat
memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
Karl Marx : Negara dibentuk untuk mengabdi
dan melindungi kepentingan kelas yg berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
d. Teori Kedaulatan
1.
Kedaulatan Negara
kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan
pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang
menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat. Tokoh : Vonthering, Paul
Laband, G. Jelinek
2.
Kedaulatan Hukum
Hukum memegang peranan dalam negara, hukum
lebih tinggi dari negara yang berdaulat.
e. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam
yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini
adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino
Berdasarkan
kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
·
Pendudukan
yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
·
Pelepasan,
yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia
melepaskan diri
·
Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
·
Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
TUJUAN NEGARA
- Melaksanakan ketertiban dunia
- Menyelenggarakan Pertahanan
- Menegakkan keadilan
- Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang
tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
BENTUK BENTUK NEGARA
Terdapat banyak pendapat
mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori
modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan
(unitaris) dan negara serikat (federasi).
- Negara Kesatuan
Negara kesatuan
merupakan negara yang bersusun tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan
pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada
negara – negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara. Pemerintah
menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi
dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusunan tunggal
sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala
pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.
- Negara Serikat
Negara serikat atau
sering juga disebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak,
yaitu terdiri dari beberapa negara yang disebut negara bagian. Tiap-tiap negara
bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka. Mereka bergabung
membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan
federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu
pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federal. Perlu untuk
dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah
independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan
koordinatif.
Pada negara serikat
terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang
disebut dengan istilah limitatif (sebuah demi sebuah). Kekuasaan asli dalam
negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian
memilikihubungan langsung dengan rakyatnya.beberapa kekuasaan yang diserahkan
negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang berkaitan dengan
persoalan hubungan luar negeri, pertahan negara, keuangan, serta urusan pos.
kekuasaan tersebut dinamakan kekuasaan yang didelegasikan (delegated powers).
- HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang
diberikan oleh para sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa
hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM
Ciri Hukum adalah :
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat
dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang
mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa
yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa
hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat
memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk
menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak
mau mematuhinya.
SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal
dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai
sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
- Undang – Undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
- Traktat (Treaty)
- Pendapat Sarjana hukum.
PEMBAGIAN HUKUM
Hukum di bagi menjadi 3 bagain yakni di bagi
berdasarkan Tempat berlakunya, menurut isiya dan menurut waktu berlakunya.
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
- Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
- Pembagian Hukum Menurut Isinya :
- Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
- Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
- Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
- Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Tag :// Ilmu sosial dasar,
Tag :// Tugas SoftSkill