Posted by : bagus
Minggu, 29 Desember 2013
NEGARA DAN HUKUM
- NEGARA
PENGERTIAN
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
ada pula pengertian negara menurut para ahli :
Prof. Soenarko : Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
O. Notohamidjojo :Negara adalah organisasi
masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
Prof. R. Djoko Soetono, SH : Negara
adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
G. Pringgodigdo, SH : Negara adalah
organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan
tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan
rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Harold J. Laski : Negara adalah
persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu
cara hidup tertentu.
Dr. WLG. Lemaire : Negara adalah sebagai
suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
Max Weber : Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu masyarakat.
Roger H. Soltou : Negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan –
persoalan bersama atas nama masyarakat.
G. Jellinek : Negara adalah
organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
Krenenburg : Negara adalah organisai
kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Plato : Negara adalah
persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi
kebutuhan yang beraneka ragam.
Aristoteles : Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk
mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
UNSUR – UNSUR NEGARA
A Unsur konstitutif
Wilayah Negara : batas wilayah di mana kekuasaan
Negara itu berlaku. wilayah suatu Negara meliputi :
a. Dataran yakni meliputi suatu wilayah
darat dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain.
b. Lautan yakni suatu wilayah laut dengan
batas-batas yang telah di tentukan menurut
c. hukum internasional.
d. Udara yakni meliputi wilayah di atas
daratan dan lautan Negara ynag bersangkutan
Rakyat : semua orang yang menjadi penghuni
suatu Negara .
rakyat
dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a. Penduduk : orang-orang yang didomisili
secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk di bedakan menjadi dua yaitu
:
o Warga Negara : orang-orang yang secara
sah menurut hukum menjadi anggota suatu Negara.
o Bukan warga Negara : mereka yang
secara hukum tidak di akui
b. Bukan Penduduk : mereka berada dalam
suatu Negara tidak sescara menetap di suatu wilayah Negara.
Pemerintahan yang berdaulat :
pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan social,ekonomi,politik
suatu Negara sesuai dengan system yang telah di tetapkan.
B Unsur deklaratif atau unsur
tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara
berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan
pengakuan de jure (secara hukum).
SIFAT NEGARA
1.
Sifat
memaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak
ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik
2.
Sifat
monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok.
3.
Sifat
totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
a. Teori Ketuhanan
Menurut teori ini, negara ada karena kehendak
Tuhan. Teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi
karena kehendak Tuhan. Tokoh : Agustinus, Haller, Thomas Aquinas, Julius Stahl,
Kranenburg .
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Negara terjadi karena adanya perjanjian
masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama
untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin
kelangsungan hidup bersama.Tokoh : Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau,
Montesquieu.
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan
kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
L. Duguit : Seseorang karena kelebihannya
atau keistimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat
memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
Karl Marx : Negara dibentuk untuk mengabdi
dan melindungi kepentingan kelas yg berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
d. Teori Kedaulatan
1.
Kedaulatan Negara
kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan
pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang
menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat. Tokoh : Vonthering, Paul
Laband, G. Jelinek
2.
Kedaulatan Hukum
Hukum memegang peranan dalam negara, hukum
lebih tinggi dari negara yang berdaulat.
e. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam
yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini
adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino
Berdasarkan
kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
·
Pendudukan
yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
·
Pelepasan,
yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia
melepaskan diri
·
Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
·
Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
TUJUAN NEGARA
- Melaksanakan ketertiban dunia
- Menyelenggarakan Pertahanan
- Menegakkan keadilan
- Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang
tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
BENTUK BENTUK NEGARA
Terdapat banyak pendapat
mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori
modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan
(unitaris) dan negara serikat (federasi).
- Negara Kesatuan
Negara kesatuan
merupakan negara yang bersusun tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan
pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada
negara – negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara. Pemerintah
menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi
dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusunan tunggal
sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala
pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.
- Negara Serikat
Negara serikat atau
sering juga disebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak,
yaitu terdiri dari beberapa negara yang disebut negara bagian. Tiap-tiap negara
bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka. Mereka bergabung
membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan
federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu
pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federal. Perlu untuk
dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah
independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan
koordinatif.
Pada negara serikat
terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang
disebut dengan istilah limitatif (sebuah demi sebuah). Kekuasaan asli dalam
negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian
memilikihubungan langsung dengan rakyatnya.beberapa kekuasaan yang diserahkan
negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang berkaitan dengan
persoalan hubungan luar negeri, pertahan negara, keuangan, serta urusan pos.
kekuasaan tersebut dinamakan kekuasaan yang didelegasikan (delegated powers).
- HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang
diberikan oleh para sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa
hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM
Ciri Hukum adalah :
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat
dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang
mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa
yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa
hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat
memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk
menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak
mau mematuhinya.
SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal
dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai
sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
- Undang – Undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
- Traktat (Treaty)
- Pendapat Sarjana hukum.
PEMBAGIAN HUKUM
Hukum di bagi menjadi 3 bagain yakni di bagi
berdasarkan Tempat berlakunya, menurut isiya dan menurut waktu berlakunya.
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
- Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
- Pembagian Hukum Menurut Isinya :
- Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
- Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
- Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
- Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.