Posted by : bagus
Minggu, 29 Desember 2013
Tulisan
3
Contoh
Bentuk Bentuk Negara Dan Perbedaannya
Pada dasarnya Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan
pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan
menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan
UUD negara (hukum tersendiri)
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
|
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto
|
Kepala negara/kepala daerah punya hak veto
|
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
|
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala
daerah untuk daerah
|
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
DPRD punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
|
Daerah diatur pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
|
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
|
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
|
Perkembangan
Hukum Di Indonesia Dari Masa Sesudah Kemerdekaan Hingga Reformasi
Perkembangan Sejarah Hukum Orde Lama
Era Oerde Lama tahun 1950-1959 adalah era di
mana presiden Soekarno memerintah
menggunakan konstitusiUndang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia 1950. Periode ini berlangsung mulai dari 17
Agustus 1950sampai 6
Juli 1959. Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi
demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui
perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera
Timur dihasilkan perjanjian
pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17
Agustus 1950. Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia
diperintah dengan menggunakan Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet
parlementer.
Pada waktu itu konstituante diserahi tugas membuat undang-undang
dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini
belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarnomenyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide
untuk kembali pada UUD 1945. Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli
1959, yang membubarkan Konstituante. Pada masa itu juga, terjadi banyak
pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Tercatat ada
7 kabinet pada masa ini yaitu: Kabinet
Natsir (1950-1951), Kabinet Sukiman-Suwirjo (1951-1952), Kabinet
Wilopo (1952-1953),Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955), Kabinet Burhanuddin Harahap (1955-1956), Kabinet Ali Sastroamidjojo II(1956-1957) dan Kabinet
Djuanda (957-1959).
Pada
zaman Orde Lama ini, kekuasaan kehakiman dalam hal ini Kejaksaan dan Pengadilan
tidak mandiri oleh karena berada dibawah dibawah kekuasaan eksekutif dalam hal
ini Presiden Soekarno sebagai pemimpin revolusi
Perkembangan Sejarah Hukum Orde Baru
Orde
Baru merupakan sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikanOrde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno.
Orde Baru hadir dengan semangat koreksi total atas penyimpangan yang dilakukan
oleh Soekarno pada masa Orde Lama.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi
Indonesiaberkembang pesat meskipun
hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain
itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Zaman Orde Baru secara dramatis mengubah
kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada
akhir masa jabatannya. Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah
mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19
September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud
untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam
kegiatan-kegiatan PBB”, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28
September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima
pertama kalinya. Pada tahap awal, Presiden Soeharto.
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan
ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur
administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi
didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif.
Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka
yang dekat dengan Cendana.
Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat.
Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD
tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan
antara pusat dan daerah.
Perkembangan Sejarah Hukum Era Reformasi
Istilah Reformasi pertama kali digunakan oleh
Paus Gregorius VII, yang artinya sebagai usaha untuk membentuk kembali. Menurut
Soetandyo Wignojosoebroto, reformasi tidak hanya dimaknai sebagai usaha untuk
membentuk kembali, melainkan sebagai usaha melaksanakan perbaikan tatanan di
dalam struktur.
Sedangkan tujuan reformasi yaitu untuk
memperbaiki sistem hukum, menegakkan supremasi hukum, sistem politik, agar
dapat mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam
konstitusi yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil
dan makmur. Reformasi ini diperlukan karena:
1. Orde baru telah membangun sistem
politik monopoli dan mempertahankan status quo.
2. Orde baru membatasi jumlah partai
politik (2 partai politik dan golkar)
3. Memelihara birokrasi yang otoriter
4. Membangun ekonomi klientelisme ekonomi
pemerintah dan swasta.
5. Melakukan represi ideologi serta penggunaan
wacana otoriter.
Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21
Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ
Habibie. Salah satu latar belakang
jatuhnya Pemerintahan Presiden Soeharto ini, yaitu terjadinya krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi
Indonesia melemah dan semakin
besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan
Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan
berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin disorot
setelah Tragedi Trisakti pada 12
Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia.
Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya
memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Beberapa langkah perubahan diambil oleh
Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan
berpendapat, dan pencabutan UU Subversi. Walaupun begitu Habibie juga sempat
tergoda meloloskanUU
Penanggulangan Keadaan Bahaya,
namun urung dilakukan karena besarnya tekanan politik dan kejadian Tragedi
Semanggi II yang menewaskan mahasiswa UI, Yun
Hap.
Pada pemilu tahun 1999, Abdurrahman Wahid terpilih
sebgai Presiden keempat RI. Dalam pemerintahanya banyak diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman
Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Selanjunya pada tahun 2004, Pemilihan umum
secara langsung untuk pertama kalinya dilakukan dan yang terpilih ialah
Presiden SBY yang kemudia juga terpelih untuk kedua kalinya. Perbaikan dari
sektor hukum yang terjadi pada masa ini juga tidak terlalu memuaskan.
Jadi,
sejarah hukum pada zaman reformasi ini lebih ditekankan pada tereliminasi
posisi ABRI di DPR, DPD menggantikan Utusan Daerah dan Utusan golongan,
Terbentuknya multi partai politik, Terealisasinya penyelenggaraan otonomi
daerah yang dititik beratkan pada daerah Tk. II, MPR hanya sebagai forum
pertemuan antara DPD dan DPR, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung
serta Terbentuknya lembaga hukum yang baru seperti MK, KPK dan KY.
Akan
tetapi persoalan hukum yang lain yang mesti harus disempurnakan kembali yaitu
biaya demokrasi masih terlalu mahal, Terjadi korupsi merajalela dimana-mana,
Fungsi DPD sebagai wakil daerah sangat terbatas, karena hanya beranggotakan 1/3
dari anggota DPR, maka dalam voting “one man one voute”, tdk ada
keseimbangan dengan anggota DPR, Penegakan hukum belum mencerminkan jiwa
reformasi (terutama para aparat penegak hukum masih ada yang bermental
korup) serta Pelaksanaan otonomi daerah yang berbasis pada Bottom up, belum
menunjukkan hasil yang maksimal.
Contoh Kasus Pidana,
Perdata, Dan Tata Negara
Contoh Hukum Perdata
·
Contoh
Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
·
Contoh
Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
·
Contoh Kasus Perdata
Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
Contoh Hukum Pidana
Liputan6.com,
Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu
(7/7),dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan
pelawak Nunung-Srimulat. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang
dikenal sebagai pre
mankampung meminta jatah Rp 150 ribu per
minggu dengan alasan iuran keamanan.Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa
tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparatKepolisian Sektor
Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari
keterangansaksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika
tidak dituruti, maka pelakutidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan.
Tidak hanya keluarga Nunung ―Srimulat‖ yang
menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan
tersangka, uang yangdiperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman
keras.Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp
20 ribu dan kartutanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka
dijerat pasal pemerasan
denganancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Contoh Kasus Hukum Tata Negara
1. Kemelut antara
pejabat IKIP Mataran yang dipecat dengan Yayasan Pembina Kemelut antara pejabat
IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan, Setalah keluarnya SK pemeceatan,
Rektor IIP Mataram beserta 11 pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya
hukum, Tak tanggung-tanggung gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus
ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja gugatan dilanyangkan ? REKTOR IKIP Mataram
Drs.H.Fathurrahim, M Si yang dinoaktifkan melalui SK No. 15/YPM/VII/2006
tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang
diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang
ditandatangani ketua YPIM Drs.HL. Azhar cacat.